Mulailah dari dua pertanyaan: siapa penerimanya dan dari mana dividen berasal. Perlakuan bagi badan dalam negeri berbeda dari orang pribadi, dan fasilitas bagi orang pribadi melekat pada tindakan investasi serta pelaporannya.
1. Dividen lebih luas daripada transfer laba tunai
Dalam perpajakan, dividen dapat mencakup pembagian laba secara langsung maupun tidak langsung, pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi modal disetor, pemberian saham bonus yang bersumber dari laba, pembagian tersembunyi kepada pemegang saham, atau pembayaran dalam rangka pembelian kembali saham yang memiliki substansi pembagian keuntungan.
Karena itu, transaksi antara perusahaan dan pemegang saham perlu dilihat dari substansi. Nama akun seperti uang muka, pinjaman, atau penggantian biaya tidak menghapus risiko reklasifikasi apabila bukti dan perilaku transaksinya menunjukkan pembagian laba.
2. Bedakan penerima badan dan orang pribadi
| Penerima | Garis besar | Kontrol utama |
|---|---|---|
| Wajib pajak badan dalam negeri | Dividen dari dalam negeri dikecualikan dari objek PPh sesuai ketentuan | Pastikan pembagian sah dan hubungan kepemilikan terdokumentasi |
| Wajib pajak orang pribadi dalam negeri | Dapat dikecualikan apabila diinvestasikan di Indonesia dan memenuhi syarat | Jaga tanggal, jenis investasi, jumlah, dan laporan realisasi |
| Orang pribadi yang tidak memenuhi syarat | Dividen dalam negeri dapat terutang PPh Final 10% | Hitung, bayar, dan laporkan sesuai prosedur yang berlaku |
3. Syarat investasi bagi orang pribadi
Agar dividen dalam negeri dapat dikecualikan dari objek pajak, orang pribadi perlu menempatkan dana pada bentuk investasi di Indonesia yang diperkenankan, dalam batas waktu yang ditentukan, dan mempertahankannya sekurang-kurangnya selama tiga tahun pajak. Jumlah yang memperoleh fasilitas mengikuti jumlah yang benar-benar diinvestasikan dan dilaporkan.
Dividen diterima bukan akhir proses
Buat kalender kepatuhan sejak tanggal dividen diterima. Tanpa bukti penempatan dan laporan realisasi yang dapat ditelusuri, fasilitas yang diharapkan dapat berubah menjadi pajak terutang.
4. Laporan realisasi sama pentingnya dengan investasi
Simpan keputusan RUPS atau dokumen pembagian dividen, bukti penerimaan, bukti pembelian instrumen investasi, rekening koran, dan laporan realisasi yang disampaikan melalui sistem pajak. Pastikan nominal dividen, nominal investasi, tanggal, identitas instrumen, serta posisi dalam SPT Tahunan saling cocok.
Ketika sebagian dividen diinvestasikan dan sebagian digunakan untuk kebutuhan lain, perlakuannya perlu dipisahkan. Jangan menganggap seluruh dividen otomatis memperoleh pengecualian hanya karena ada satu transaksi investasi.
5. Jika syarat tidak dipenuhi
Dividen yang tidak memenuhi persyaratan dapat terutang PPh Final 10% bagi orang pribadi dalam negeri dan pada prinsipnya dibayar sendiri. Prosedur pembayaran serta pelaporan perlu mengikuti layanan administrasi yang berlaku di Coretax. Keterlambatan dapat menimbulkan konsekuensi administrasi selain pokok pajak.
Apabila baru menemukan kekurangan setelah SPT dilaporkan, evaluasi kebutuhan pembayaran dan pembetulan berdasarkan tanggal serta dokumen sebenarnya. Hindari membuat dokumen mundur hanya untuk mengejar syarat.
6. Checklist sebelum memakai fasilitas
- Dokumen pembagian dividen dan identitas perusahaan pembagi.
- Tanggal dividen diterima serta jumlah bersih dan brutonya.
- Jenis investasi yang termasuk bentuk yang diperkenankan.
- Bukti penempatan dana dan sumber dana yang dapat ditelusuri.
- Kalender masa penempatan sekurang-kurangnya tiga tahun pajak.
- Laporan realisasi investasi untuk setiap periode yang diwajibkan.
- Rekonsiliasi dividen, investasi, harta, dan penghasilan pada SPT Tahunan.
Kesimpulan praktis
Fasilitas dividen bekerja ketika keputusan investasi dan administrasinya dirancang bersama. Jika pemegang saham baru memikirkan pajak saat menyusun SPT, ruang untuk memperbaiki syarat substantif biasanya sudah jauh lebih sempit.
