Dividen Bebas Pajak atau Terutang PPh?

Pengecualian pajak dividen bukan sekadar memilih status pada SPT. Penerima, sumber dividen, penempatan investasi, jangka waktu, dan laporan realisasi harus saling konsisten.

Investor Indonesia menelaah laporan dividen dan portofolio investasi

Mulailah dari dua pertanyaan: siapa penerimanya dan dari mana dividen berasal. Perlakuan bagi badan dalam negeri berbeda dari orang pribadi, dan fasilitas bagi orang pribadi melekat pada tindakan investasi serta pelaporannya.

1. Dividen lebih luas daripada transfer laba tunai

Dalam perpajakan, dividen dapat mencakup pembagian laba secara langsung maupun tidak langsung, pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi modal disetor, pemberian saham bonus yang bersumber dari laba, pembagian tersembunyi kepada pemegang saham, atau pembayaran dalam rangka pembelian kembali saham yang memiliki substansi pembagian keuntungan.

Karena itu, transaksi antara perusahaan dan pemegang saham perlu dilihat dari substansi. Nama akun seperti uang muka, pinjaman, atau penggantian biaya tidak menghapus risiko reklasifikasi apabila bukti dan perilaku transaksinya menunjukkan pembagian laba.

2. Bedakan penerima badan dan orang pribadi

Perbandingan umum dividen dalam negeri
PenerimaGaris besarKontrol utama
Wajib pajak badan dalam negeriDividen dari dalam negeri dikecualikan dari objek PPh sesuai ketentuanPastikan pembagian sah dan hubungan kepemilikan terdokumentasi
Wajib pajak orang pribadi dalam negeriDapat dikecualikan apabila diinvestasikan di Indonesia dan memenuhi syaratJaga tanggal, jenis investasi, jumlah, dan laporan realisasi
Orang pribadi yang tidak memenuhi syaratDividen dalam negeri dapat terutang PPh Final 10%Hitung, bayar, dan laporkan sesuai prosedur yang berlaku

3. Syarat investasi bagi orang pribadi

Agar dividen dalam negeri dapat dikecualikan dari objek pajak, orang pribadi perlu menempatkan dana pada bentuk investasi di Indonesia yang diperkenankan, dalam batas waktu yang ditentukan, dan mempertahankannya sekurang-kurangnya selama tiga tahun pajak. Jumlah yang memperoleh fasilitas mengikuti jumlah yang benar-benar diinvestasikan dan dilaporkan.

Dividen diterima bukan akhir proses

Buat kalender kepatuhan sejak tanggal dividen diterima. Tanpa bukti penempatan dan laporan realisasi yang dapat ditelusuri, fasilitas yang diharapkan dapat berubah menjadi pajak terutang.

4. Laporan realisasi sama pentingnya dengan investasi

Simpan keputusan RUPS atau dokumen pembagian dividen, bukti penerimaan, bukti pembelian instrumen investasi, rekening koran, dan laporan realisasi yang disampaikan melalui sistem pajak. Pastikan nominal dividen, nominal investasi, tanggal, identitas instrumen, serta posisi dalam SPT Tahunan saling cocok.

Ketika sebagian dividen diinvestasikan dan sebagian digunakan untuk kebutuhan lain, perlakuannya perlu dipisahkan. Jangan menganggap seluruh dividen otomatis memperoleh pengecualian hanya karena ada satu transaksi investasi.

5. Jika syarat tidak dipenuhi

Dividen yang tidak memenuhi persyaratan dapat terutang PPh Final 10% bagi orang pribadi dalam negeri dan pada prinsipnya dibayar sendiri. Prosedur pembayaran serta pelaporan perlu mengikuti layanan administrasi yang berlaku di Coretax. Keterlambatan dapat menimbulkan konsekuensi administrasi selain pokok pajak.

Apabila baru menemukan kekurangan setelah SPT dilaporkan, evaluasi kebutuhan pembayaran dan pembetulan berdasarkan tanggal serta dokumen sebenarnya. Hindari membuat dokumen mundur hanya untuk mengejar syarat.

6. Checklist sebelum memakai fasilitas

  • Dokumen pembagian dividen dan identitas perusahaan pembagi.
  • Tanggal dividen diterima serta jumlah bersih dan brutonya.
  • Jenis investasi yang termasuk bentuk yang diperkenankan.
  • Bukti penempatan dana dan sumber dana yang dapat ditelusuri.
  • Kalender masa penempatan sekurang-kurangnya tiga tahun pajak.
  • Laporan realisasi investasi untuk setiap periode yang diwajibkan.
  • Rekonsiliasi dividen, investasi, harta, dan penghasilan pada SPT Tahunan.

Kesimpulan praktis

Fasilitas dividen bekerja ketika keputusan investasi dan administrasinya dirancang bersama. Jika pemegang saham baru memikirkan pajak saat menyusun SPT, ruang untuk memperbaiki syarat substantif biasanya sudah jauh lebih sempit.

Sumber referensi

  1. Nusahati — Bila Dividen Menjadi Objek Pajak?.
  2. Direktorat Jenderal Pajak — PMK Nomor 18 Tahun 2021.
  3. Direktorat Jenderal Pajak — Materi pelaksanaan fasilitas dividen.
  4. Direktorat Jenderal Pajak — Panduan dividen bebas pajak.
Artikel Selanjutnya

Pahami pembayaran pajak dalam USD untuk pembukuan dolar

Kesalahan mata uang dapat membuat kredit pajak tidak terbaca dan memicu pembayaran ulang.

Baca Artikel USDSemua Artikel